1.
Zamrud
Kredit Modal Kerja
Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan
modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory / piutang /
proyek atau kebutuhan khusus lainnya.
Fitur
kredit :
- Limit kredit diatas Rp 50 juta s.d Rp 10 Miliar
- Kredit dapat diberikan dalam valuta Rupiah
- Jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang
- Sifat kredit revolving atau non revolving
Persyaratan
kredit :
- Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu
keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
- Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU,
TDP atau SKDU
2.
Zamrud
Kredit Mikro
Kami menyediakan Kredit Usaha Mikro
bagi Anda yang membutuhkan Kredit Investasi (KI) dan atau Kredit Modal Kerja
(KMK) untuk pengembangan usaha produktif maupun konsumtif skala mikro.
Fasilitas pembiayaan ini dapat
diberikan kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik
berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani,
peternak, dan nelayan).
Kredit Usaha Mikro (KUM) terdiri atas 2 jenis produk kredit :
- KUM (Kredit Usaha Mikro)
Kredit Usaha Mikro khusus diberikan
kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 200 juta. Khusus
untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp 300 juta.
- KSM (Kredit Serbaguna Mikro)
Untuk pembiayaan berbagai macam
keperluan (serbaguna), selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan
bertentangan dengan hukum dengan maksimum limit kredit sebesar Rp.50 Juta.
Persyaratan Calon Debitur
- Kredit Usaha Mikro (KUM)
- Usaha
minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
- Usia
minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit
lunas.
- Melampirkan
bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta
Surat Nikah (bagi yang menikah).
- Khusus
kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
- Surat
Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat
dimana yang bersangkutan memiliki usaha ; atau
- Surat
Ijin Usaha.
- Belum
pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh
fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi
kredit bermasalah.
- Kredit Serbaguna Mikro (KSM)
- Warga
Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
- Telah
diangkat menjadi pegawai tetap minimal 1 (satu) tahun dan berpenghasilan
tetap. Khusus untuk pegawai dengan status tetap (tidak termasuk masa
percobaan/ probation) dan payroll di Bank maka masa kerja pegawai tidak
diperhitungkan.
- Usia
minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat kredit lunas sesuai
usia pensiun yaitu maksimum 55 tahun (kecuali untuk pegawai Pemerintah /
BUMN/ BUMD/ BHMN/ persyaratan usia ditentukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku).
- Penghasilan
per bulan diatas Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah
tersebut.
- Menyerahkan
bukti diri berupa copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon debitur dan
suami/istri calon debitur, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah/Cerai
(bagi yang sudah menikah/cerai).
Fitur
Kredit:
- Sifat kredit adalah aflopend plafond (angsuran
tetap)
- Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan
- Agunan adalah berupa objek yang
dibiayai & berupa fixed assets
Manfaat:
- Proses Cepat dan Mudah
- Persyaratan kredit yang ringan
3.
BZI
Kredit Tanpa Agunan
BZI Kredit Tanpa Agunan adalah kredit perorangan tanpa
agunan dari Bank Zamrud Indonesia untuk berbagai kebutuhan seperti pendidikan,
pernikahan, kesehatan, renovasi rumah dan kebutuhan keluarga lainnya
Kelebihan:
- Tanpa Agunan
- Cicilan Ringan
- Limit kredit sampai dengan Rp. 200
juta
- Jangka waktu kredit sampai dengan 3
tahun (Khusus pegawai yang menyalurkan gaji melalui Bank Zamrud, jangka
waktu kredit hingga 5 tahun)
- Perlindungan Asuransi Jiwa
Ketentuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) &
berdomisili di Indonesia
- Umur minimum 21 tahun & maksimum
55 tahun (pada saat kredit lunas)
- Penghasilan minimal Rp 3 juta/bulan.
- Limit kredit maksimal 5 kali gaji
(Rp.5 juta s/d. Rp. 200 juta)
Biaya-biaya:
- Maksimum sebesar 3% (untuk nasabah
yang berusia <50 tahun) dan 3,5 % (untuk nasabah yang berusia 50 tahun
ke atas) dari limit kredit yang disetujui
- Biaya tersebut sudah mencakup biaya
provisi, administrasi dan asuransi jiwa